Mahkamah Agung melarang pemerintah melarang ekspor pasir laut karena bertentangan dengan UU Kelautan dan berpotensi merusak lingkungan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mahkamah Agung melarang pemerintah melarang ekspor pasir laut karena bertentangan dengan UU Kelautan dan berpotensi merusak lingkungan.