Presiden AS Donald Trump akhirnya tetap menghajar Indonesia dengan tarif impor 32 persen meski sudah dirayu investasi Rp551 triliun. Tarif berlaku 1 Agustus.
Mendag Budi Santoso meyakini tarif 19 persen yang dikenakan AS terhadap produk RI berpotensi meningkatkan daya saing ekspor nasional di pasar Negeri Paman Sam.