PN Surabaya menjatuhkan vonis pidana perpajakan kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) dengan denda Rp214,6 miliar karena terbukti menyampaikan SPT tidak benar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
PN Surabaya menjatuhkan vonis pidana perpajakan kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) dengan denda Rp214,6 miliar karena terbukti menyampaikan SPT tidak benar.