Kejati Sulteng tetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, sebagai tersangka korupsi dana CSR dan kompensasi, merugikan negara Rp 9,6 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejati Sulteng tetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, sebagai tersangka korupsi dana CSR dan kompensasi, merugikan negara Rp 9,6 miliar.