Masyarakat yang memiliki tanah beralas girik tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya dan statusnya bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Masyarakat yang memiliki tanah beralas girik tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya dan statusnya bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).