Presiden Prabowo resmi mengizinkan pemda, BUMN dan BUMD untuk berutang ke pemerintah pusat berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Presiden Prabowo resmi mengizinkan pemda, BUMN dan BUMD untuk berutang ke pemerintah pusat berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2025.