Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun. Berikut isi aturannya.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun. Berikut isi aturannya.