Menaker Yassierli menyebut gubernur menetapkan kenaikan upah 2026 paling lambat 24 Desember 2025, sesuai PP baru yang diteken Prabowo.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menaker Yassierli menyebut gubernur menetapkan kenaikan upah 2026 paling lambat 24 Desember 2025, sesuai PP baru yang diteken Prabowo.