Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.