Menkum Supratman Agtas imbau penyelesaian kisruh royalti melalui mediasi, bukan jalur pidana. Ia dorong LMKN koordinasi dengan asosiasi terkait.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menkum Supratman Agtas imbau penyelesaian kisruh royalti melalui mediasi, bukan jalur pidana. Ia dorong LMKN koordinasi dengan asosiasi terkait.