Menkum Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Pemakaian Stiker Meme

KUHP baru mengatur ancaman pidana penghina presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal itu jadi kontroversi, karena pernah dihapus MK pada KUHP lama.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *