Menkum Jelaskan soal KUHP Ancam Penyebar Komunisme-Marxisme-Paham Lain

Menkum Supratman menjelaskan ancaman pidana bagi penyebar komunisme dalam KUHP baru. Kajian akademis tidak dipidana, namun penyebaran tetap dilarang.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *