Menkum Supratman menjelaskan ancaman pidana bagi penyebar komunisme dalam KUHP baru. Kajian akademis tidak dipidana, namun penyebaran tetap dilarang.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menkum Supratman menjelaskan ancaman pidana bagi penyebar komunisme dalam KUHP baru. Kajian akademis tidak dipidana, namun penyebaran tetap dilarang.