Menkum Supratman Agtas menegaskan restorative justice dalam KUHAP baru tidak bisa sembarangan dan tidak berlaku untuk kasus tertentu seperti korupsi.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menkum Supratman Agtas menegaskan restorative justice dalam KUHAP baru tidak bisa sembarangan dan tidak berlaku untuk kasus tertentu seperti korupsi.