Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 178/HUK/2025 Tentang Pengukuhan Pengurus Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia Masa Bakti Tahun 2024-2029 yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 oleh Gus Ipul.
