Pemerintah dan DPR setujui RUU perubahan UU BUMN, mengubah 84 pasal, termasuk larangan rangkap jabatan menteri.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah dan DPR setujui RUU perubahan UU BUMN, mengubah 84 pasal, termasuk larangan rangkap jabatan menteri.