Majelis hakim memvonis bebas Windu Aji dan Glenn Ario karena dakwakan kepada keduanya merupakan pengulangan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya.
Yassierli telah berdiskusi dengan operator ojol terkait BHR, dan memastikan perusahaan telah menyetujui pemberian bonus untuk pengemudinya seperti tahun lalu.