MK menyatakan, pembukaan kebun dalam kawasan hutan yang dilakukan masyarakat adat secara turuntemurun tak perlu memperoleh izin berusaha dari pemerintah pusat.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
MK menyatakan, pembukaan kebun dalam kawasan hutan yang dilakukan masyarakat adat secara turuntemurun tak perlu memperoleh izin berusaha dari pemerintah pusat.