MK Bolehkan Masyarakat Adat Buka Kebun di Hutan Tanpa Izin Pemerintah

Malvino Edward Yusticia Sitohang

MK menyatakan, pembukaan kebun dalam kawasan hutan yang dilakukan masyarakat adat secara turuntemurun tak perlu memperoleh izin berusaha dari pemerintah pusat.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *