Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus menjadi alternatif terakhir.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus menjadi alternatif terakhir.