MK menilai, pertentangan pada Pasal 47 UU TNI menimbulkan sorotan publik terhadap supremasi sipil yang seolah-olah dalam kendali militer.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
MK menilai, pertentangan pada Pasal 47 UU TNI menimbulkan sorotan publik terhadap supremasi sipil yang seolah-olah dalam kendali militer.