Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.