Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan wajib menanggung 10% biaya berobat. Skema co-payment diharapkan turunkan premi dan cegah penyalahgunaan klaim.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan wajib menanggung 10% biaya berobat. Skema co-payment diharapkan turunkan premi dan cegah penyalahgunaan klaim.