Eks Sesma Nurhadi didakwa TPPU Rp308,1 miliar dan gratifikasi Rp137,16 miliar. JPU dari KPK menyatakan terdakwa menempatkan dana di rekening orang lain.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Eks Sesma Nurhadi didakwa TPPU Rp308,1 miliar dan gratifikasi Rp137,16 miliar. JPU dari KPK menyatakan terdakwa menempatkan dana di rekening orang lain.