Nurhadi Eks Pejabat MA Didakwa Cuci Uang Rp308 M, Gratifikasi Rp137 M

Eks Sesma Nurhadi didakwa TPPU Rp308,1 miliar dan gratifikasi Rp137,16 miliar. JPU dari KPK menyatakan terdakwa menempatkan dana di rekening orang lain.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *