Korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kehilangan sertifikat tanah dan mau kembali mengurus, tidak dikenakan biaya.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kehilangan sertifikat tanah dan mau kembali mengurus, tidak dikenakan biaya.