OJK Bisa Gugat Langsung Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen

OJK bisa menggugat langsung pelaku jasa keuangan berizin, pernah memiliki izin, maupun pihak lain dengan itikad tidak baik, yang merugikan konsumen.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *