OJK bisa menggugat langsung pelaku jasa keuangan berizin, pernah memiliki izin, maupun pihak lain dengan itikad tidak baik, yang merugikan konsumen.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
OJK bisa menggugat langsung pelaku jasa keuangan berizin, pernah memiliki izin, maupun pihak lain dengan itikad tidak baik, yang merugikan konsumen.