Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun.