OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online Tembus Rp 4,8 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *