Melalui POJK Nomor 24 tahun 2025, OJK menetapkan rekening yang menganggur selama lima tahun akan ditetapkan sebagai rekening dormant.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Melalui POJK Nomor 24 tahun 2025, OJK menetapkan rekening yang menganggur selama lima tahun akan ditetapkan sebagai rekening dormant.