Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang aturan pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif setelah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang aturan pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif setelah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.