Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan laporan keberlanjutan bagi emiten yang melantai di pasar modal mulai 2027 mendatang.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan laporan keberlanjutan bagi emiten yang melantai di pasar modal mulai 2027 mendatang.