Pemerintah akan berikan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah akan berikan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.