Pakar hukum menyatakan dalam UUMD3 maupun Tatib DPR tidak dikenal istilah penonaktifan anggota dewan, yang ada hanya pemberhentian atau pemberhentian sementara.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pakar hukum menyatakan dalam UUMD3 maupun Tatib DPR tidak dikenal istilah penonaktifan anggota dewan, yang ada hanya pemberhentian atau pemberhentian sementara.