Pergub DKI mengatur cara karyawan berpenghasilan hingga maksimal 1,15 kali UMP di Jakarta dapat menggunakan transportasi umum gratis untuk BRT, MRT, dan LRT.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pergub DKI mengatur cara karyawan berpenghasilan hingga maksimal 1,15 kali UMP di Jakarta dapat menggunakan transportasi umum gratis untuk BRT, MRT, dan LRT.