DJP Kemenkeu memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan PPh Pasal 21 pekerja bergaji hingga Rp10 juta mencapai Rp380 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
DJP Kemenkeu memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan PPh Pasal 21 pekerja bergaji hingga Rp10 juta mencapai Rp380 miliar.