Berdasarkan Pergub DKI soal layanan angkutan umum gratis, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta dapat gratis biaya angkutan umum.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Berdasarkan Pergub DKI soal layanan angkutan umum gratis, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta dapat gratis biaya angkutan umum.