Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan.