DJP menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga 2025. Penerimaan pajak digital mencapai Rp 44,55 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
DJP menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga 2025. Penerimaan pajak digital mencapai Rp 44,55 triliun.