MK memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin untuk berkebun di hutan, asalkan tidak untuk kepentingan komersial. Putusan ini mendukung hak masyarakat adat.
UMKM Sekatup Sari Indonesia, binaan Pupuk Kaltim, raih penghargaan TOP 50 Koperasi & UKM Ekspor 2026. Dikenal unggul dalam produk pangan dan kreatif.