Pemerintah Provinsi DKI membatasi sistem WFA maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah Provinsi DKI membatasi sistem WFA maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor.