Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 8,8 miliar kepada pengusaha EE karena tidak menyetorkan pajak.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 8,8 miliar kepada pengusaha EE karena tidak menyetorkan pajak.