Pengusaha Dipenjara 2 Tahun, Denda Rp 8,8 M Gegara Tak Setor Pajak

Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 8,8 miliar kepada pengusaha EE karena tidak menyetorkan pajak.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *