Pemerintah DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025, menyederhanakan mekanisme pajak daerah dengan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025, menyederhanakan mekanisme pajak daerah dengan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi.