Semua perusahaan wajib menyetor laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) Kementerian Keuangan mulai 2027.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Semua perusahaan wajib menyetor laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) Kementerian Keuangan mulai 2027.