DPR telah menetapkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan tiga Kepala Eksekutif.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
DPR telah menetapkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan tiga Kepala Eksekutif.