Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 1999, pemerintah akhirnya menetapkan Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK) yang merupakan alat ukur untuk memastikan pembangunan di pulau-pulau kecil dilakukan secara holistik, adil, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan melalui Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.