Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap ABK Sea Dragon berwarga negara Thailand kasus penyelundupan sabu 2 ton.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap ABK Sea Dragon berwarga negara Thailand kasus penyelundupan sabu 2 ton.