KemenpanRB menyatakan PNS, termasuk TNI dan Polri, dapat bekerja secara fleksibel pada 29-31 Desember 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
KemenpanRB menyatakan PNS, termasuk TNI dan Polri, dapat bekerja secara fleksibel pada 29-31 Desember 2025.