Presiden Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat akan bahaya teknologi dan informasi palsu. Ia mendorong generasi muda untuk cerdas dan terus belajar.
KUHP baru mengatur ancaman pidana penghina presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal itu jadi kontroversi, karena pernah dihapus MK pada KUHP lama.