Polda Lampung mengonfirmasi PT Minas Pagai Lumber memiliki izin pemanfaatan hutan hingga 45 tahun. Kayu terdampar di Pantai Tanjung Setia akibat kecelakaan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Polda Lampung mengonfirmasi PT Minas Pagai Lumber memiliki izin pemanfaatan hutan hingga 45 tahun. Kayu terdampar di Pantai Tanjung Setia akibat kecelakaan.