Polisi Tetapkan 4 Tersangka Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas

Polres Bogor menetapkan 4 tersangka provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas. Mereka dijerat UU ITE dan penghasutan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Earn passive money with an ai blog.