Polres Bogor menetapkan 4 tersangka provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas. Mereka dijerat UU ITE dan penghasutan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Polres Bogor menetapkan 4 tersangka provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas. Mereka dijerat UU ITE dan penghasutan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.