Pemilihan maupun pemberhentian anggota DPR sepenuhnya kewenangan partai politik yang diatur di dalam UU MD3, namun bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemilihan maupun pemberhentian anggota DPR sepenuhnya kewenangan partai politik yang diatur di dalam UU MD3, namun bukan ranah Mahkamah Konstitusi.