Politikus Golkar: Mekanisme Pemecatan Anggota DPR Bukan Ranah MK

Malvino Edward Yusticia Sitohang

Pemilihan maupun pemberhentian anggota DPR sepenuhnya kewenangan partai politik yang diatur di dalam UU MD3, namun bukan ranah Mahkamah Konstitusi.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *