Rencana PPATK blokir rekening pasif dianggap masih berada dalam koridor Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Rencana PPATK blokir rekening pasif dianggap masih berada dalam koridor Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.