Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, mulai listrik hingga BBM.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, mulai listrik hingga BBM.